JEMBER - Sebut saja S, warga Desa Mulyorejo (Baban, red) Kecamatan Silo geram saat mengetahui sang suami MD yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember diduga telah menikah siri dengan perempuan lain warga Desa Mrawan Kecamatan Mayang.
Terlebih antara S dan MD sudah lima tahun pisah ranjang meski masih satu atap rumah. Melalui Kuasa Hukumnya S menyerahkan sepenuhnya kasus yang dialaminya dengan sang suami untuk diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku, terlebih sang suami adalah seorang ASN/PNS.
Kepada sejumlah media Ihya Ulumiddin, SH Kuasa Hukum S mengungkapkan bahwa sejak awal menikah pada tahun 1996 antara S dan MD sering terjadi perselisihan, terutama soal adanya perempuan lain meskipun kepergok namun selalu dimaafkan.
“S juga kerap mengalami kekerasan fisik jika MD ketahuan berselingkuh dengan perempuan lain,” kata Udik, sapaan akrabnya.
Masih kata Udik, S dan MD memiliki dua orang anak yang sudah dewasa, anak pertama bahkan sudah berkeluarga dan bekerja, sedangkan anak kedua belum berkeluarga meski sudah dewasa. “Sudah lima tahun antara S dan MD pisah ranjang meski masih satu rumah,” ucapnya.
Kata Udik, tindakan MD yang lebih parah adalah beredarnya kabar di masyarakat di kedua wilayah desa yakni Desa Mulyorejo Kecamatan Silo dan Desa Mrawan Kecamatan Mayang, kabar miring terkait kondisi S.
“Bahwa S telah lama sakit dan “Tidak bisa dipakai”, kabar tersebut sangat melukai hati dan perasan S,” jelas Udik.
Untuk itu Udik telah melakukan langkah hukum dengan melapor ke beberapa pihak baik secara pidana dan juga ke Pemkab Jember karena status MD yang masih ASN di lingkungan Pemkab Jember.
“Tinggal bagaimana Pemkab Jember menyikapi masalah serius ini karena MD telah melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sanksi terberatnya ya dipecat secara tidak hormat, termasuk Polres Jember untuk menindak tegas sesuai aturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sumber: Rilis