Robith Fahmi |
Sejumlah pasal bermasalah di Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) apabila disahkan oleh DPR RI. Maka, ke depan jangan sampai melakukan kritik, berkomunikasi atau pun berteman dengan pejabat sebab penghinaan terkadang tidak selalu dalam bentuk ucapan, melihat saja bisa dianggap menghina tergantung dengan orang yang dilihat menafsirinya bagaimana.
Ada sebagian orang yang memang dari bawaannya, apabila melihat sangat tajam dan ngeselin, seolah-olah sedang menghina. Padahal, itu memang sudah bawaannya demikian, orang seperti ini nantinya yang bakalan rawan terkena pidana, sebagaimana dalam pasal 353 RKUHP yang berisi penghinaan terhadap pejabat dapat dikenai pidana.
Saran saya, sebagai masyarakat sipil yang tidak tau soal hukum, untuk menghindari hal tersebut, sebaiknya jangan berteman dengan mereka yang menyandang pejabat meski itu ditingkat RT/RW--berbahaya. Dan, juga hapus seluruh pertemenan di media sosial dengan orang-orang yang memiliki jabatan di pemerintahan, demi keamanan dan ketenangan.
Saran lagi, jangan terlalu banyak membaca atau melihat berita sebab khawatir ada informasi perilaku pejabat yang kurang baik sehingga membuat tangan gatal untuk melakukan kritik. Iya kita memaknainya sebagai kritik bagaimana kalau mereka yang menikmati gaji dari negara memaknainya sebagai sebuah penghinaan, bisa masuk bui kita.
Ke depan, agar hidup kita tenang dan dianggap sebagai warga yang baik, cukup menutup mata dan telinga dengan segala persoalan yang dilakukan oleh pejabat. Biarkan mereka melakukan apa saja yang mereka inginkan, asalkan tidak menginjak-injak harga diri kita atau memukul, anggap saja kita tidak memiliki pemerintahan.
Robith Fahmi
Hanya seorang petani