RR memperlihatkan surat gugatan verzet ke Pengadilan Agama Jember, Doc: Istimewa |
JEMBER - Sebut saja RR, warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember ini tidak mengetahui bila dirinya telah dicerai oleh suaminya. Sebab selama ini, pihaknya tidak pernah mendapatkan surat panggilan sidang perceraian.
RR baru tahu bila telah dicerai tanggal 20 Februari 2022, setelah ada pemanggilan dari Pengadilan Agama. Namun, perkaranya sudah diputus dan telah terbit akte cerai.
Tidak terima dengan putusan tersebut, janda 46 Tahun ini mengajukan gugatan perlawanan atau verzet. RR mengambil langkah verzet sebab menurutnya Pengadilan Agama telah bertindak tidak prosedural.
RR merasa sama sekali tidak pernah menerima relas panggilan sidang hingga terjadi putusan verstek pada 30 Desember 2021 lalu dalam perkara cerai talak 5745 pdtG / 2021/ PA.Jr.
" Hari ini saya telah melakukan gugatan perlawanan terhadap Susilo Hariyoko dengan nomor perkara 1271/Pdt.G/2022/PA.Jr Saya adalah termohon sekaligus korban dari apa yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Jember," ujar RR, Rabu 9 Maret 2022.
"Tanggal 24 Februari 2021 saya mengajukan permohonan secara tertulis kepada ketua Pengadilan Agama Jember untuk mendapatkan temuan surat-surat yang saya tidak pernah dapatkan selama ini," keluhnya.
Kepada media RR mengaku merasa dirugikan dengan adanya putusan verstek dengan dianggap tidak hadirnya pihak termohon. "Jangankan menerima panggilan, tahu aja tidak,"ujarnya.
RR. berharap segala upaya yang dilakukannya demi keadilan mempertahankan hak-hak perempuan dan agar tidak ada korban selanjutnya atas apa yang dilakukan pihak Pengadilan Agama.
Sementara Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Jember Nur Chozin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa gugatan perlawanan ini pada hakekatnya karena adanya putusan verstek.
"Apa yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Jember sudah sangat prosedural bahkan sidang ini sampai tiga kali biasanya dua kali sudah selesai. Artinya tidak ada satupun celah terhadap hukum acara yang dijadikan landasan hukum putusan," terangnya.
Reporter: Fahmi