Kepala SMK |
JEMBER - Kasus SMK Perikanan dan Kelautan Puger yang telah mengeluarkan siswinya bernama Beby Clara Cantika Dewi Safana Siswi, masih terus berlanjut. Meski Siswi kelas XII yang disapa Beby ini sudah berpindah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Probolinggo. Budi Hariyanto selaku kuasa hukum akan melaporkan Kepala Sekolahnya ke Polres Jember.
Karena menurutnya, pihaknya belum memperoleh tanggapan dari Bakorwil Dinas Pendidikan Jawa Timur (Jatim). "Sekarang pidananya, seperti pencemaran nama baik dan tuduhan bahwa beby dianggap memukul," ujar Budi sapaan akrab Kuasa Hukum Bebi.
Oleh karena itu, Budi saat ini sedang menyiapkan kontruksi hukum, barang bukti dan berkas penting lain yang nantinya akan segera dilaporkan ke Polres Jember. "Kemungkinan Minggu depan akan segera kita lakukan pelaporan, kita akan tindak lanjuti soal pencemaran nama baiknya," kata Budi.
Mengingat, lanjut Budi, pihak SMK Perikanan dan Kelautan Puger hingga saat ini, tidak pernah memberikan penjelasan terhadap masyarakat, akar masalahnya dengan Beby. "Karena pandangan masyarakat, Beby dianggap telah melakukan pelanggaran yang sangat berat, sampai dikeluarkan dari sekolah, sementara fakta hukumnya tidak seperti itu," katanya
Selain itu pihak SMK ini, juga menuduh Beby keluar malam ke Situbondo bersama seorang laki-laki, saat Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Perusahaan Benur Lumajang. "Perlu diketahui laki-laki tersebut adalah kepala Induk dari CV tersebut, dan mengajak para siswa di sana, dan ke Situbondo itu dalam ranah tugas PKL," jelasnya
Budi berharap dengan di laporkan ke Polisi, kasus dikeluarkannya para siswa secara sepihak oleh pihak, SMK Perikanan dan Kelautan Puger ini, bisa terkuak juga. "Banyak anak (di SMK Perikanan dan Kelautan Puger), mendekati kelas tiga tiba-tiba dikeluarkan, banyak datanya di PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), cuma nama dan identitasnya Saya nggak hafal," terangnya
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMK Perikanan dan Kelautan Puger Kuntjoro Basuki enggan berkomentar, dengan alasan, sebab kasus itu sudah jadi masa lalu. "Nggak usah bahas itu, ngapain bahas itu," tanggapnya dan langsung berpaling dari sesi wawancara media saat dikonfirmasi pada saat acara kedatangan Muhaimin Iskandar.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Umi Zahrok yang juga hadir di acara tersebut, saat dimintai keterangan, juga enggan berkomentar, lantaran belum mengetahui kasusnya. "Mohon maaf ya, kita belum bisa merespon hal itu," tandasnya.
Diketahui, Beby di keluarkan dari SMK Perikanan dan Kelautan dengan surat pengembalian siswa terhadap orang tuanya bernomor 422/214.1/413.26.205233757/2021, tertanggal 21 Desember 2021.
Reporter: Nawawi
Editor: Fahmi
Publiser: Robith