JEMBER - Tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Balung di Jember, Dedy Sucipto, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Jember. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jember, Selasa, 25 Januari 2022, oleh kuasa hukum tersangka, M. Husni Thamrin.
“Ini menyangkut aspek formilnya saja. Tidak sampai masuk pokok perkara,” kata Thamrin kepada sejumlah wartawan. Ia menyebut ada pelanggaran peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 terkait administrasi penyidikan. Banyak surat yang tidak bernomor. Pemanggilan juga tidak dilakukan secara patut melalui surat.
Hal yang mendasar, menurut Thamrin, pengakuan kliennya terkait perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kliennya menyebut tidak pernah ada audit dari lembaga tersebut.
“Ada pemeriksaan dari tim ahli, yang katanya dari Fakultas Teknik Universitas Jember. Itu pun kita pertanyakan, dalam kapasitas apa sampai melakukan penggeledahan-penggeledahan,” ujarnya.
Terkait pihak yang berwenang menghitung kerugian negara, Thamrin menyebut BPKP sudah tidak memilikinya berdasarkan beberapa peraturan yang berlaku. Pihak yang berwenang adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasar beberapa hal tersebut, Thamrin menganggap dua alat bukti yang dipakai dalam perkara dugaan korupsi tersebut tidak sah secara hukum. “Karena tidak sah secara hukum, maka hasilnya bisa dibatalkan. Tetapi, biarlah majelis hakim yang menilai,” ungkapnya.
Proyek pembangunan Pasar Balung pada tahun 2019 menelan anggaran mencapai lebih Rp. 7 miliar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember. Dedy Sucipto yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan oleh penyidik Polres Jember sebagai tersangka karena ada dugaan kerugian negara berdasar audit BPKP Jawa Timur senilai Rp. 1,8 miliar.
Sumber: Rilis