JEMBER - Ratusan buruh dari Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi menolak upah murah dan mendesak agar Gubernur Jawa Timur mencabut Surat Keputusan (SK) tentang upah minimun Kabupaten/Kota tahun 2022 Jawa Timur.
Massa aksi menggelar orasi di depan Pendopo Wahyawibawagraha dan dijaga ketat aparat kepolisian, Senin 6 Desember 2021.
Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Jember, Umar Faruk dalam Rilisnya mengatakan, 30 November Gubernur Khofifah Indar Prawansa mengeluarkan SK dengan nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang upah minimum kabupaten/kota tahun 2022
"Dalam SK tersebut, ada 5 Kabupaten yang tidak mengalami kenaikan UMK tahun 2022, diantaranya Kabupaten Malang, Probolinggo, Jombang, Jember dan Kabupaten Pacitan," ujar Umar Faruk dalam rilisnya yang diterim Satire.id.
Sebelum penetapan UMK, lanjut Faruk, 15 November 2021, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jember telah memutuskan besaran UMK tahun 2022 Rp 2.400.000, melalui kesepakatan bersama antara perwakilan serikat pekerja dan Apindo dengan mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan kelangsungan perusahaan.
Oleh sebab itu, Faruk menegaskan, Sarbumusi menyatakan sikap menolak upah murah dan UMK Jember tahun 2021, "Meminta kepada Bupati Jember berkirim rekomendasi baru kepada Gubernur Jatim sesuai keputusan Depekab sebesar Rp. 2.400.000," terangnya.
"Mendesak Gubernur Khofifah Indar Prawansa untuk mencabut SK nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang upah minimum tahun 2022 serta menetapkan kembali besaran upah dengan kenaikan 1,09% tanpa terkecuali," tegas Faruk.
Faruk mengancam apabila tidak ada rekomendasi baru dari Bupati Jember, pihaknya bersama buruh se Jember akan mogok masal mulai tanggal 6-8 Desember 2021.
Tidak berselang kemudian, tersebar di kalangan wartawan, Bupati Jember membuat surat rekomendasi baru kepada Gubernur Jawa Timur dengan nomor 560/1656/316/2021 yang intinya meminta Khofifah Indar Prawansa untuk merevisi UMK Jember dengan menggantinya sebesar Rp 2.400.000.
Reporter: RF