Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penggugat Bank Bukopin Minta Sidang Tunda Dua Minggu

Selasa, Desember 07, 2021 | Desember 07, 2021 WIB Last Updated 2021-12-07T13:15:37Z

 

Sidang lanjutan gugatan debitur Bank Bukopin

JEMBER - Kuasa hukum ahli waris debitur Bank Bukopin Suciwati minta sidang ditunda dua Minggu untuk menyusun Replik dari Duplik tergugat.


Hal tersebut disampaikan Ihya Ulumidin usai sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan berkas oleh oknum Bank Bukopin, Selasa 7 Desember 2021.

"Kita minta tunda, minta waktu sama seperti yang dilakukan tergugat kemaren ketika ada pergantian kuasa, mereka minta waktu rentang waktu yang diminta 2 Minggu," ujar Udik, sapaan akrabnya.

Udik menyampaikan bahwa kepada majelis hakim minta penundaan sidang 2 Minggu untuk menyusun replik. Namun, diberi waktu 3 Minggu, agar adil seperti tergugat, pihaknya minta cukup 2 Minggu.

"Tadi sama majelis dikasi waktu 3 Minggu namun 2 Minggu cukup jadi kita minta waktu yang sama diperlakukan adil, kalaupun Bank Bukopin mau mempercayakan kepada kantor advokat ya tidak masalah, langkah-langkah persidangan kita tetap sesuai prosedur," ungkapnya.

Sebelumnya, Legal Bank Bukopin Zaky enggan memberikan banyak komentar. Ia hanya menyampaikan ikuti saja proses hukumnya bagaimana, "Semua mari kita ikuti prosesnya bagaimana nanti keputusannya," ucapnya.

Reporter: Mehmed
×
Berita Terbaru Update