JEMBER - Kurir sabu-sabu berhasil diamankan Satreskoba Polres Jember di kosannya dengan barang bukti 17 paket siap diantarkan ke pemesan.
RR (40 Tahun) warga Perumahan Muktisari Kelurahan Tegalbesar Kaliwates Jember ini mendapat bayaran 50 ribu untuk sekali kirim.
Terungkapnya kasus ini berkat informasi yang diterima jajaran Satreskoba Polres Jember, di mana RR selama ini tinggal di kosannya di jalan Jawa Sumbersari.
Polisi menciduk RR di kosannya pada hari Senin 30 November 2021. Ia tidak berkutik saat digeledah ditemukan barang bukti sabu 17 paket siap kirim dengan berat 3,19 gram, serta timbangan digital dan alat serok.
Atas temuan ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 17 Plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,19 gram, 1 buah serokan, 1 pak plastik klip, 1 unit timbangan digital dan 1 unit HP merk realme.
Sumber: Rilis Humas Polres Jember