Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pria Gondrong ini Ditangkap Polisi di Taman Makam Pahlawan

Minggu, November 07, 2021 | November 07, 2021 WIB Last Updated 2021-11-07T12:55:36Z

 

Tersangka Penjual Okerbaya Farul, Doc: Istimewa

JEMBER - Pria berambut gondrong, Farul (22 Tahun) warga Dusun Krajan, Desa Kencong, Kecamatan Kencong tidak berkutik setelah tertangkap tangan sedang menjual obat keras berbahaya (Okerbaya) di area Taman makam Pahlawan, Sabtu malam 6 Novembet 2021.


Unit Reserse Kriminal Polsek Kencong mendapatkan barang bukti sebanyak 44 butir trihexyphenidyl dari tersangka Farul. Awal mula terungkapnya kasus tersebut, saat tim reserse mendapat informasi bila di kawasan Taman makam pahlawan sering dilakukan transaksi obat keras berbahaya.

Saat melakukan penyelidikan polisi mengamankan pemuda bernama Roni yang saat itu sedang habis membeli obat keras berbahaya kepada Farul, dari situlah akhirnya polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan Farul pukul 22.00 Wib.

"Awal mula kasus ini terungkap kami yang melakukan penyelidikan bertemu dengan salah satu pembeli dari saudari Roni yang kemudian kita melakukan pengembangan dan kita amankan Pemuda tersebut bersama barang bukti yang kita amankan ada 44 buah jenis trihexyphenidyl di dalam rumah bersangkutan," ujar Kanit Reskrim Polsek Kencong Bripka Dedi Kurniawan.

Dedi akan menerapkan undang-undang tentang kesehatan yang telah diatur jelas sebagaimana fungsi yang akan dilakukan selama ini. "Kami terapkan pasal tentang kesehatan yang sudah jelas, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196  Sub Pasal 197 Undang Undang R.I No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ungkapnya.

Sumber : Humas Polres Jember
×
Berita Terbaru Update