Saat sidang berlangsung di PN Jember, Doc: Istimewa |
JEMBER - Sidang lanjutan gugatan ahli waris debitur Bank Bukopin Suciwati berlangsung cepat. Pasalnya, pihak tergugat tidak siap saat ditanya oleh Majelis Hakim
"Memang agenda jawabannya Minggu berikutnya," dalih Legal Bank Bukopin, Zaky saat diwawancara sejumlah media usai sidang, Selasa 23 November 2021.
Saat ditanya tidak bisa menjawab permintaan majelis hakim ketika sidang, Zaky kekeh bahwa sidang hari ini membaca alur gugatan, "Agenda Minggu depan jawaban memang susai role, kita berjalan sesuai pengadilan saja," tandasnya.
Sementara pihak KPKNL yang turut menjadi tergugat, Suherman mengaku menerima gugatan tergugat, "Sebetulnya keberatan sebab lelangnya tidak jadi," ucapnya.
Suherman mengaku tidak tau bila yang dilelang bermasalah, bila terus bersidang, pihaknya siap. Namun, Ia berhatap dikeluarkan dari persoalan atau sebagai tergugat sebab lelangnya batal.
Sementara Kuasa Hukum penggugat, Ihya Ulumidin menyampaikan bahwabahwa agenda sidang hari ini pembacaan Gugatan dari pihaknya.
"Tadi sidang lanjutan agendanya pembacaan Gugatan, majelis hakim melanjutkan untuk jawaban dan disamapaikan minggu depan, pihak Kantor Lelang Sudan siap namun bank Bikopin tidak siap. Jdi majelis meminta mingu depan semua bersamaan disamapaikan jawabannya," katanya.
Masih kata Udik biasa disapa pihaknya tetap sesuai Gugatan Dan berharap semuanaya dibuka dimuka persidangan agar jelas sesuai fakta.
"Kami yakin majelis hakim yang memeriksa perkara ini akan bersikap adil, professional, obyektif Dan sesuai fakta," ucapnya mengakhiri wawancara.
Reporter: Ming