Kuasa hukum Ahli Waris Debitur, Ihya Ulumidin SH, Doc: Istimewa |
JEMBER - Gugatan Feny Febrianti selaku ahli waris dari almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto selaku debitur Bank Bukopin berlanjut ke Meja Hijau seiring dengan gagalnya mediasi pada hari Selasa 16 November 2021.
Majelis Mediator Naibarho, SH., MH., memutuskan gugatan Suciwati lewat kuasa hukumnya Ihya Ulumidin berlanjut, sidang selanjutnya dilanjutkan menunggu jadwal.
Kuasa Hukum Feny Febrianti Ihya Ulumidin mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada isi materi gugatan yang diajukan.
"Sudah kami jelaskan dalam gugatan secara rinci termasuk dasar hukumnya juga, jadi kami menolak dan gugatan berlanjut tahap betikurtnya," katanya.
Salah satu isi resume penggugat dalam mediasi yang diterima Satire.id, mengembalikan semua agunan aset yang sekarang masih dipegang Bank Bukopin. Bank Bukopin membayar ganti rugi penuh termasuk turut tergugat I dan II.
Sementara itu, Legal Bank Bukopin, Zaky saat diwawancara mengatakan, untuk hasil mediasi gagal dan dilanjut ke persidangan, "Karena pihak pihak tidak menyetujui resume mediasi," katanya. Pihak penggugat, lanjut Zaky, tidak menyetujui apa yang diajukan tergugat.
Reporter: Robith Fahmi