JEMBER – Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jember atas penanganan perkara pelecehan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang dosen.
“Bahwa Kejaksaan Negeri Jember memberikan tuntutan yang setimpal untuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Jember,” kata Sri Sulistiyani, Direktur GPP Jember.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH., MH., di ruang kerjanya, Kamis, 25 November 2021.
Lima orang anggota GPP datang dengan membawa rangkaian bunga sebagai bentuk apresiasi mereka. Tampak salah satu dari mereka berlinang air mata saat menyampaikan apresiasi kepada Kajari.
Sulistiyani menyatakan, GPP menilai Kejari Jember telah menunjukkan kinerja yang baik, jujur, dan adil sehingga memberikan tuntutan selama 8 tahun penjara bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Dari tuntutan itu, majelis hakim memutuskan vonis 6 tahun penjara dan dengan Rp. 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut GPP, itu adalah putusan yang tinggi untuk kasus pelecehan seksual terhadap anak. “Ini menjadi kegembiraan bagi kami, bahwa Kejari Jember telah mewujudkan negara hadir dalam proses penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya.
Ke depan, GPP berharap Kejari Jember semakin bisa berkarya dengan bagus dan bisa bersinergi dengan masyarakat. “GPP Jember siap untuk bersinergi demi keadilan untuk para perempuan dan anak-anak korban kekerasan,” ujarnya.
Terkait penghargaan dan dukungan dari GPP, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH., MH., menyampaikan ucapan terima kasih. “Tugas kami selaku penegak hukum harus memberikan keadilan terhadap masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Ke depan, Kajari mengharap dukungan dan koreksi dari masyarakat terhadap pelaksanaan hukum oleh Kejaksaan Negeri Jember. Perhatian GPP terhadap penanganan perkara di Kejari Jember, menurut Kajari, merupakan salah satu peran serta masyarakat yang sangat diharapkan.
“Sehingga kami dapat melakukan penegakan hukum untuk memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi kepentingan masyarakat,” kata Kajari. Selain itu, Kajari memohon doa masyarakat luas agar dalam menjalankan tugas penegakan hukum diberikan kekuatan dan perlindungan dari Allah SWT.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang oknum dosen berinisial RH dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak selama 8 tahun penjara. Perkara itu kemudian diputus oleh Majelis Hakim PN Jember pada Rabu, 24 November 2021, dengan putusan 6 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sumber: Rilis