Tersangka THM saat dimintai keterangan penyidik di Mapolsek Wuluhan, Doc: Istimewa |
JEMBER - SAS (30 Tahun) mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia dianiaya dengan cara dipukul dan dilempar kursi oleh suaminya sendiri THM (40 Tahun).
Tidak tahan dengan perlakukan sang suami, SAS melaporkan THM ke Polsek Wuluhan. Kepada polisi, SAS mengatakan bahwa dirinya dianiaya pada hari Selasa 12 November 2021 sekira pukul 23.00 Wib di rumahnya Dusun Sukokdoro, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan.
Kapolsek Wuluhan AKP Solikhan Arief, SH., MH., menjelaskan, kronologi kejadian bermula dari pelaku yang cemburu dan curiga karena korban sering main handphone, kemudian pelaku memukul wajah korban berkali-kali hingga mengalami bengkak di sekitar kelopak mata kanan dan kiri.
"Kami sudah melakukan upaya mediasi supaya antara keduanya dapat baik kembali. Namun setelah kami pertemukan tidak ada jalan keluar. Akhirnya kasus tersebut kami lanjutkan. Saat ini kasus tersebut sudah sampai tahap penyidikan dan sudah penetapan tersangka," ujar Arief.
Saat ini tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Reporter: Sofyan