Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Demo Sempat Memanas Ratusan Aktivis PMII Tuntut Klausul Pertambangan Dihapus di RTWT

Rabu, November 10, 2021 | November 10, 2021 WIB Last Updated 2022-09-19T10:53:09Z

 

Demonstran membakar ban di depan kantor Pemkab Jember, Doc: Istimewa

JEMBER - Ratusan aktivis PMII Cabang Jember menggelar aksi demo menuntut klausul pertambangan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dihapus.


Massa aksi melakukan long march dari double W Unej menuju kantor DPRD Jember kemudian bergerak menuju depan kantor Pemkab, Rabu 10 November 2021.

Sesampainya depan kantor Pemkab Jember, beberapa saat melakukan orasi. Namun, massa mulai memanas lantaran terhalang kawat berduri sehingga tidak bisa mendekat ke depan gerbang kantor Pemkab.

Massa merusak dan melewati kawat berduri bahkan melakukan aksi bakar ban. Ketua Cabang PMII Jember Mohammad Faqih Al Haromain menyampaikan empat tuntutan yakni adanya keterbukaan pemerintah dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Selain itu, Ia juga menuntut pemerintah memberikan ruang partisipasi secara luas pada masyarakat Kabupaten Jember untuk menyusun dan membahas revisi Perda RTRW Kabupaten Jember.

"Harus bersedia menghapus klausul peruntukan pertambangan pada Perda RTRW yang sedang direvisi, serta menolaknya, serta pemerintah harus bersedia menjalankan komitmen untuk menolak pertambangan. Kita siap, mengundang masyarakat apabila diundang pemerintah, terkait aspirasi ini,” pekik Faqih.

Faqih mencontohkan Kabupaten Trenggalek yang mampu menghapus klausul tambang di Perda RTRW daerah tersebut. Tentunya, Pemkab Jember juga bisa melakukan hal yang sama.

“Apabila komitmen yang telah disampaikan pemerintah tidak dijalankan, maka akan ada aksi besar-besaran. Karena itu bagian dari mempengaruhi kebijakan,” jelasnya usai aksi di Halaman Kantor Pemkab Jember

Menanggapi hal itu, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember Gufron menerima tuntutan dari mahasiswa itu, sebab sebelumnya ada organisasi masyarakat (Ormas) yang juga melakukan penolakan.

“Kami juga tetap berpegang teguh pada komitmen yang dibuat bersama pada saat aksi sebelumnya, bahkan pengurus NU juga menolak, seperti itu,” tanggapnya.

Persolan terkait Perda RTRW semenjak rezim sebelumnya sudah ada, Bahkan kata Gufron, rencananya di pemerintahan saat ini, regulasi itu memang mau direvisi, tetapi masih dilakukan kajian.

“Kita perlu pendalaman karena kita punya tim ahli dan kita perlu kajian yang mendalam terkait yang direvisi yang bagaimana, jadi tidak bisa dilakukan secara sepihak,” ungkapnya.

Mengingat, sambung Gufron diawal Pemerintahan Bupati Jember Hendy Siswanto, rencananya akan membuat kebijakan soal RTDL (Rencana Tata Ruang Detail). Tentunya harus mengacu pada Perda RTRW.

“Kalau mau RTDL maka harus mengacu pada RTRW untuk mengotakkan, ini daerah industri, lahan pertanian produktif jadi perumahan karena tidak ada perdanya,” jelasnya.

Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKM) ini berharap, hasil revisi Perda RTRW di Jember, bisa sesuai dengan keinginan mahasiswa. “Mudah-mudahan Perda RTRW nantinya bisa sesuai dengan apa yang di aspirasikan oleh mahasiswa dan masyarakat Jember pada umumnya.” Pungkas Gufron. 

Reporter: Sofyan
×
Berita Terbaru Update