Ihya Ulumidin kuasa hukum pemilik tanah saat mengadukan Imam Wahyudi ke Polres Jember |
JEMBER - Provokator penghentian pembongkaran gedung eks GNI Kecamatan Ambulu Jember diadukan ke Polres Jember oleh kuasa hukum pemilik.
Ihya Ulumiddin, SH selaku Kuasa Hukum dari pemilik obyek no SHM 4882 an Haliem Hoentoro mengatakan, Imam Wahyudi CS sebagai pihak yang melakukan tindakan memancing provokasi dan dugaan pelanggaran UU ITE sudah diadukan ke Polres Jember.
"Benar hari ini kami melaporkan / mengadukan secara tertulis saudara Imam Wahyudi (IW) dan kawan -kawan ke Polres Jember, " ujarnya, Senin 25 Oktober 2021. Sebelumnya, pihaknya telah melaporkan namun petugas SPKT diterima dan diarahkan untuk dibuat tertulis kepada Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Udik mengungkapkan bahwa apa yang diadukan ke Polres Jember tersebut yakni pernytaan saudara IW yang memuat berita tidak benar dan bohong alias HOAX. "Bahwa saudara IW terindikasi menyebarkan berita tidak benar alias hoax terkait kepemilikan gedung eks GNI Ambulu," ucapnya.
Udik juga menyampaikan bahwa sesuai aturan dan sah menurut hukum bahwa pemilik dari eks gedung GNI adalah Haliem Hoentoro dengan bukti SHM no 4882.
Udik juga terbuka kepada pihak-pihak lain yang apabila memiliki bukti kepemilikan yang sah untuk melakukan langkah hukum seperti menggugat di Pengadilan Negeri Jember.
"Silahkan apabila ad pihak lain yang memiliki bukti SHM bisa melakukan langkah hukum bukan sebaliknya melakukan perbuatan yang bisa berdampak hukum bagi dirinya sndiri," pungkasnya.
Sumber: Rilis