Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Peredaran Uang Palsu di Jember Berhasil Diamankan

Selasa, Oktober 26, 2021 | Oktober 26, 2021 WIB Last Updated 2021-11-01T11:14:44Z

 

Uang Palsu yang diamankan, Doc: Istimewa

JEMBER - Pelaku sindikat peredaran uang palsu berhasil digagalkan Polsek Ledokombo dengan barang bukti senilai Rp. 2.750.000.


Kapolsek Ledokombo, Iptu Setyono Budi Santoso mengatakan, pelaku ditangkap di pinggir jalan Dusun Pasar, Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, di perlintasan rel KA.

"Pengungkapan dan penangkapan pelaku yang berinisial JND bermula dari laporan masyarakat di tempat tersebut sering dijadikan transaksi jual-beli uang palsu," ujar Budi,  Selasa 26 Oktober 2021.

Dari tangan pria yang berumur (31) asal dusun Krajan, Rt/Rw 01/09, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, didapat barang bukti sebanyak 25 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah tahun emisi 2014 dan Tahun Emisi 2016.

2 lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah tahun Emisi tahun 2013 dan tahun emisi 2016 serta 10 lembar uang pecahan lima ribu rupiah tahun emisi 2016.

"Tersangka mengaku membeli Uang Palsu (UPAL) dari seseorang melalui Aplikasi Facebook dengan harga beli sebesar Rp. 500.000," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Budi, uang palsu tersebut akan dijual kembali oleh tersangka kepada seseorang yang mengaku bernama H. Ilmi dengan harga jual sebesar Rp. 1.000.000," beberny.

Barang bukti yang diamankan sebagai berikut 25 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah tahun emisi 2014 dan Tahun Emisi 2016; 2 lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah tahun Emisi tahun 2013 dan tahun emisi 2016 serta 10 lembar uang pecahan lima ribu rupiah tahun emisi 2016.

Satu buah jaket kain warna biru tua, merk freeday Keller, satu buah handphone merk OPPO A11, warna hitam, nomor sim card AS : 082339769294 dan satu unit sepeda motor Honda Beat, warna putih, Nosin : JFD2E2926982, Noka MH1JFD228EK929870, Nomor Polisi : DK-5044-ABL.

Tersangka telah kedapatan mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya serupa dengan yang asli dan yang tiada dipalsukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Sub Pasal 245 KUHP.

Sumber: Humas Polres Jember
×
Berita Terbaru Update