Saat pelaku diamankan Satreskoba, Doc: Istimewa |
JEMBER - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Polres Jember, Gencar melakukan penyempitan ruang gerak bagi para pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) di wilayah Hukum Polres Jember. Seperti pasangan suami istri yang ditangkap karena diduga dengan sengaja mengedarkan okerbaya.
Pelaku berinisial A.A (32) dan E.D.R (29). Keduanya tinggal di Jalan PB. Sudirman Gang Ramayana, Kecamatan Panti, Jember dan ditangkapnya di Pinggir Jalan Kemuning, Jenggawah Jember pada Senin malam 18 Oktober 2021.
Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Sugeng Iriyanto, membenarkan penangkapan terhadap diduga pengedar Okerbaya tersebut. Menurutnya, penangkapan ini dilakukan karena 2 warga ini mengedarkan okerbaya tanpa memiliki ijin edar, Selasa 19 Oktober 2021.
"Terlapor diduga tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edarnya," ujar Kasat Reskoba. Selain itu, Ia menjelaskan, bahwa 2 warga ini secara ilegal menguasai serta mengedarkan okerbaya, sehingga dilakukan penangkapan.
"Kami telah mengamankan A.A dan E.D.R dalam kasus Peredaran obat keras berbahaya jenis Trex, dengan Barang Bukti 5 kaleng obat jenis Trex dan saat diintrogasi tersangka akan menjual kepada T sebanyak 3 kaleng serta H sebanyak 2 kaleng, dengan harga per kaleng dijual Rp.950.000," jelasnya.
"Sedangkan itu, tersangka mengajak istrinya E.D.R untuk mengantarkan pesanan obat tersebut, ketika janjian dengan T. datang petugas Satresnarkoba di pinggir jalan Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah untuk menangkapnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 kaleng obat jenis Trex disimpan di jok motor dan 1 kaleng dibawa dalam tas E.D.R dan 2 buah handphone milik tersangka, 1 unit sepeda motor Scoopy warna merah, uang hasil penjualan Rp.975.000," imbuhnya.
Setelah ditangkap, Pasutri tersebut dibawa ke Mapolres Jember guna proses lebih lanjut. "Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Jember untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. Pasutri ini akan dijerat dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang R.I No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 (e) KUHP.
Sumber: Humas Polres Jember