Sidang penundaan, Doc: Istimewa |
JEMBER - Sidang lanjutan gugatan perdata Bank Bukopin senilai 2 Triliun rupiah kembali ditunda sebab Majelis Hakim masih cuti. Demikian disampaikan Majelis Hakim Sigit, SH., MH, yang memimpin sidang penundaan.
Kuasa Hukum Feny Febrianti selaku ahli waris almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto debitur Bank Bukopin Jember Ihya Ulumiddin, SH menerima penundaan sidang minggu depan.
"Hari ini sidang kembali ditunda Minggu depan karena ketua Majelis Hakim Pak Totok di luar kota," ujarnya. Pihaknya tetap berpegang sesuai gugatan yang diajukan termasuk nilai kerugian yang dialami sebesar 2 Triliun rupiah.
"Kami ikuti sesuai tahapan persidangan, untuk gugatan kami tetap tidak berubah termasuk nilai kerugian pihak kami sebesar 2 Triliun materiial dan immatriial," katanya.
Udik berharap Majelis hakim yang memeriksa tetap profesional, obyektif, terbuka, jujur dan netral, "Kami percaya Majelis hakim di PN Jember semuanya profesional dan integritasnya tidak perlu diragukan kembali," tutupnya.
Sementara itu bagian legal Bank Bukopin saat berusaha diwawancara media usai persidangan enggan memberikan tanggapan. Mereka langsung nyelonong meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Jember.
Sumber: Rilis