JEMBER - Puluhan warga dari dua desa di Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember menggruduk kantor kecamatan untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap kepala desanya yang tersandung kasus sabu menjabat kembali.
Gelombang penolakan warga ini menyusul proses hukum yang sedang dijalani Kades Glundengan Heri Hariyanto dan Kades Tamansari Sugianto karena terlibat kasus mengkonsumsi sabu-sabu bersama 2 Kades lainnya yang juga dinon aktifkan karena kasus yang sama, yakni Kades Wonojati dan Kades Tempurejo, Kecamatan Jenggawah.
Koordinator Forum Gabungan Desa Glundengan dan Desa tamansari, Muhammad Zaenal Arifin usai bertemu pihak Muspika Wuluhan mengatakan, aspirasinya mewakili berbagai unsur masyarakat diantaranya, pimpinan partai tingkat desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemuda, Perkumpulan Seni dan tokoh lainya.
"Kami harus turun untuk menyuarakan aspirasi masyarakat secara langsung. Selama ini bukan kami diam, tentu kita memaklumi keresahan dan kegelisahan suasana kebatinan dua desa karena ulah kadesnya, terkait dengan narkotik kita mengikuti (Proses persidangan)," ujar Zaenal.
Ia menerangkan, pada sidang pertama keempat terdakwa dituntut dengan pasal 114 KUHP yang ancaman hukuman kurang lebih 5 sampai 20 tahun penjara. Tetapi seiring perjalanan waktu pada sidang terakhir kemarin, dakwaan berubah menjadi pasal 127 KUHP ancaman hukuman hanya 1 tahun penjara.
"Maka penting bagi kami untuk bergerak bahwa kami di bawah tidak tinggal diam, tapi kita mengikuti perkembangan dan melihat proses persidangan itu baik langsung maupun melalui media online," lanjutnya.
Artinya, terang Zaenal, awalnya tuntutan 5 hingga 20 tahun penjara bergeser menjadi hanya 1 tahun. Ia curiga yang bersangkutan nantinya akan menjabat kembali, sebab segala sesuatu bisa saja terjadi.
"Padahal kita semua tahu bahwa terdakwa di persidangan sudah mengakui kesalahanya," tandas Zaenal. Ia berharap Bupati Jember selaku pemangku kebijakan tidak ragu dan bertindak tegas karena landasan hukumnya sudah jelas.
"Bahwa sesuai Perbup 37 sudah dijelaskan untuk menjadi calon kades adalah bebas narkoba dan psikotropika dan dia sudah menjabat maka jabatanya gugur demi hukum.Dia tidak lagi memenuhi syarat, " pungkasnya.
Sementara Camat Wuluhan, Slamet Wijoko menuturkan, terkait permasalahan ini pihaknya selaku Muspika sifatnya hanya menampung dan mencatat aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat 2 desa tersebut.
Sebab, lanjut Slamet, hal itu merupakan bagian dari demokrasi yang tidak bisa ditolak, sehingga akan ditindaklanjuti ke sampai ke tingkat atas. "Itu tergantung nanti regulasinya seperti apa.Stelah ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap nantinya ada kajian dari bapak Bupati, karena yang berhak memberhentikan adalah Bupati," katanya.
Reporter: Imam
Publiser: Fahmi