Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komisi D DPRD Jatim Bersama Pemkab Jember Monitoring Pencemaran Lingkungan Akibat Tambak

Selasa, Juni 15, 2021 | Juni 15, 2021 WIB Last Updated 2021-11-01T11:14:44Z

 


JEMBER - Komisi D DPRD Jawa Timur melakukan monitoring dugaan Pencemaran Lingkungan oleh pengusaha tambak di sepanjang bibir pantai mulai Kecamatan Puger, Kecamatan Gumukmas dan Kecamatan Kencong.


Monitoring ini menghadirkan 12 pengusaha tambak, baik dari perorangan maupun perusahaan, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Disprindag, Kadis Perikanan, Kepala BPN, Anggota DPRD Jember dari Komisi A, B dan C.

Monitoring ini merupakan kelanjutan hasil sidak anggota DPRD Jember ke beberapa tambak di sepanjang bibir pantai selatan beberapa pekan yang lalu.

Anggota DPRD Jember dari Komisi B Siswono saat rapat mengatakan, hasil sidaknya beberapa waktu lalu harus ditindak lanjuti oleh Bupati Jember, "Wes wayae benah-benah Jember," katanya di Aula bawah Pemkab Jember, 15 Juni 2021.

Saat sidak, kata Siswono, dirinya menemukan penambak menyalahi aturan yang berlaku, salah satunya Instalasi Pengolahan Air Limbah yang dibuang langsung ke pantai. Akibatnya, nelayan untuk membuat terasi semakin sulit.

Politisi Partai Gerindra ini juga menyinggung soal keberadaan lahan pengusaha tambak yang berdiri sangat dekat dengan sepadan pantai. Ia meminta agar hal itu diperhatikan.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni menyayangkan adanya pelaporan terhadap masyarakat sekitar yang dilakukan pengusaha tambak kepada polisi lantaran menanam pohon di sepadan pantai.

"Padahal pengusaha tambak itu hanya menggunakan HGU, ini sama halnya dengan melakukan kriminalisasi, tidak boleh ada seperti itu," tegas Tabroni.

Sementara Soleh, perwakilan dari pengusaha tambak mengatakan, sebagaimana saat pertemuan di DPRD bahwa pembangunan tambak Pandawa itu mengacu kepada sertifikat HGU yang dimunculkan.

"Kalau toh nanti saat cek di lapangan memang melanggar tidak apa-apa, artinya itu bisa saja di tarik ke utara, kalau itu memang melanggar sempadan pantai. Kalau bicara sempadan pantai memang minimal 100 meter," kata Soleh.

Hal itu lanjut Soleh, diukur dari pasang tertinggi. Namun, kalau mengacu kepada proposional, bisa sampai 1 Km tergantu dengan lenturnya tanah. "Kalau mengacu pada No 51 UU No 27 maka Jalur Lintas Selatan (JLS) kena pak," ucap Soleh.

Oleh sebab itu, lanjut Soleh, bila ingin lurus-luruan silahkan. Tapi, dengan catatan JLS juga harus dibongkar, bukan hanya tambak, namun JLS sebab mengacu pada proporsional.

Sementara Komisi D DPRD Jawa Timur M. Satib usai monitoring mengatakan, jadwal monitoring ini sebenarnya sudah dibuat bulan yang lalu menindaklanjuti laporan dari LSM Lira kaitannya dengan limbah Karet PTPN XII dan limbah udang di pinggir pantai bagian Jember selatan.

"Namun kali ini hanya bisa menindak lanjuti kaitannya dengan tambak udang, lain kali masalah tambak limbah karet akan kita tindak lanjuti juga, sebab kalau melihat persolan limbah tambak udang ini banyak yang terlibat," jelasnya.

Menurutnya, persalahan limbah tambak udang ini sangat kompleks. Kehadirannya ke Jember hanya sekedar untuk mengumpulkan informasi dengan para pihak yang terkait kemudian nanti akan dilakukan kajian di provinsi, "Setelah dikaji akan kita komunikasikan dengan komisi yang lain," pungkas Satib.

Kemudian nanti, sambung Satib, akan ditindak lanjuti dengan kunjungan dapil agar lebih konkrit dengan turun ke lapangan, "Minimal kita punya bahan untuk kita kaji," tandasnya.

Saat ini, Politisi Gerindra ini mengaku masih belum bisa berbuat apa-apa selain hanya sekedar mengumpulkan informasi, sebagai bahan untuk turun ke lapangan, "Kita upayakan bulan depan turun ke lapangan," ungkap Satib

Reporter: Robith Fahmi

×
Berita Terbaru Update